PELAPORAN KEUANGAN
PELAPORAN KEUANGAN |
A.
Pengertian
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan adalah
segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi
keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya
penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar
modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU
(Prinsip Akuntansi Berterima Umum atau Generally
Accepted Accounting Principles/ GAAP).
B.
Tujuan
Pelaporan Keuangan
Tujuan Pelaporan Keuangan oleh
Perusahaan Bisnis
FASB
memulai usahanya dalam mengembangkan sebuah konstitusi bagi akuntansi dan
pelaporan keuangan pada bulan November tahun 1978, ketika FASB menerbitkan
pedoman luas yang bersifat perintah yang menyatakan tujuan dari pelaporan
keuangan dalam Statment of Financial
Accounting Concepts No. 1, Pbjectives of Financial Reporting by Business
Enterprise. Pernyataan ini tidak hanya dibatasi pada isi dari laporan
keuangan saja:
Pelaporan keuangan tidak hanya
memuat laporan keuangan, namun juga cara – cara lain dalam mengkomunikasikan informasi
yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan informasi
yang diberikan oleh sistem akuntansi-yaitu, informasi mengenai sumber daya,
kewajiban, penghasilan perusahaan, dan lain-lain.
Tujuan pelaporan
keuangan dirangkum dalam petikan berikut ini dari pernyataan di atas:
Pelaporan keuangan
hendaknya memberikan informasi yang berguna bagi calon investor dan kreditor
maupun yang sudah ada dan para pengguna lainnya dalam membuat investasi,
kredit, dan keputusan – keputusan lain yang serupa secara rasional. Informasi
tersebut sebaiknya dapat dimengerti oleh mereka yang memiliki cukup pemahaman
akan bisnis dan aktivitas ekonomi serta bersedia untuk mempelajari informasi
tersebut dengan ketekunan yang wajar.
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi untuk membantu para calon investor dan
kreditor serta para pengguna lain yang sudah ada dalam menilai jumlah, waktu,
dan krtidakpastian dari penerimaan kas prospektif untuk deviden atau bunga dan
penerimaan dari penjualan, penebusan, atau jatuh temponya surat berharga atau
pinjaman. Prospek terjadinya penerimaan kas tersebut akan mempengaruhi oleh
kemampuan perusahaan untuk cukup kas guna memenuhi kewajibannya ketika jatuh
tempo dan kebutuhan – kebutuhan kas operasional lainnya, untuk melakukan
investasi kembali dalam operasi, membayar deviden kas, dan dapat juga dipengaruhi oleh persepsi
secara umum dari para investor dan kreditor atas kemampuan tersebut, yang
mempengaruhi harga pasar dari saham perusahaan tersebut. Jadi, pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi untuk membantu para investor, kreditor
dan pihak lain dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari prospektif
arus kas masuk bersih kepada perusahaan yang bersangkutan.
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi dari
perusahaan, klaim untuk sumber daya tersebut (kewajiban dari perusahan untuk
mentransfer sumber daya ke entitas dan ekuitas pemilik lainnya), serta dampak
dari transaksi – transaksi, peristiwa, dan kejadian yang mengubah sumber daya
dan klaim tas sumber daya tersebut.
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi mengenai kinerja keuangan perusahaan
selama periode tersebut. Para investor dan para kreditor sering kali
menggunakan informasi masa lalu untuk membantu menilai prospek dari sebuah
perusahaan. Jadi, meskipun keputusan investasi dan kredit mencerminkan
ekspektasi dari para investor dan kreditor mengenai kinerja perusahaan di masa
depan, ekspektasi – ekspektasi tersebut umumnya didasarkan pada paling sedikit
sebagian dari evaluasi kinerja perusahaan di masa lalu.
Fokus utama
dari pelaporan keuangan adalah mengenai kinerja perusahaan yang diperoleh dari
pengukuran hasil dan komponen –
komponennya.
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi mengenai bagaimana perusahaan
memperoleh dan menggunakan kasnya, mengenai pinjaman dan pembayaran kembali
pinjaman tersebut, mengenai transaksi – transaksi modalnya, termasuk deviden
kas dan distributor sumber ekonomi lainnya kepada pemilik, dan mengenai faktor
– faktor lain yang dapat mempengaruhi likuiditas maupun solvabilitas perusahaan
tersebut
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi mengenai bagaimana menejemendari sebuah
perusahaan menggunakan tanggung jawab pengurusannya kepada pemilik (pemegang
saham) untuk penggunaan sumber daya perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
Pelaporan
keuangan hendaknya memberikan informasi yang berguna bagi para menejer dan
direktur dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan keinginan dari pemilik.
Pernyataan
tersebut juga menunjukkan bahwa:
Pelaporan keuangan itu bukanlah
merupakan sebuah akhir, tetapi ia dimaksudkan untuk memberikan informasi yang
berguna dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi.
Tujuan dari
pelaporan keuangan bukanlah suatu hal yang abadi – mereka akan dipengaruhi oleh
lingkungan ekonomi, legal, politik, dan sosial dimana pelaporan keuangan
terjadi.
Tujuan juga
dipengaruhi oleh karakteristik dan keterbatasan dari jen is informasi yang
dapat diberikan oleh pelaporan keuangan.
Tujuan dari
pernyataan ini adalah tujuan dari pelaporan keuangan eksternal dari perusahaan
bisnis untuk tujuan umum.
Istilah
“investor” dan “kreditor”digunakansecara luas dab berlaku tidak hanya kepada
mereka yang memiliki atau bermaksud memiliki klaim terhadap sumber dayab
perusahaan, namun juga kepada mereka yang menasehati atau mewakili mereka.
Meskipun
pengambilan keputusan investasi dan kredit mencerminkan ekspektasi dari
investor dan kreditor akan kinerja perusahaan di masa depan, ekspektasi –
ekspektasi seperti itu didasarkan pada, atau paling sedikit pada, evaluasi dari
kinerja perusahaan di masa lalu.
Fokus utama
dari peloporan keuangan adalah informasi mengenai penghasilan dan komponen –
komponennya. Informasi mengenai penghasilan perusahaan yang didasarkan pada
akuntansiaktual umumnya akanmemberikan indikasi yang lebih baik akan kemampuan
saat ini dan berkelanjutan bagi perusahaan untuk menghasilkan arus kas yang
diinginkan, jika dibandingkan dengan informasi yang terbatas hanya pada dampak
keuangan dari penerimaan dan pembayaran kas.
Pelaporan
keuangan diharapkan memberikan informasi mengenai kinerja keuangan perusahaan
selama satu periode dan bagaimana menejemen dari sebuah perusahaan menggunakan
tanggung jawab kepada pemilik.
Pelaporan
keuangan tidak dirancang untuk mengukur nilai dari perusahaan bisnis secara
langsung, namun informasi yang disajikannya mungkin dapat membantu bagi mereka
yang memperkirakan nilainya.
Para
investor, kreditor, dan pihak – pihak lain mungkin menggunakan penghasilan
yangdilaporkan dan informasi mengenai elemen – elemen laporan keuangan dalam
berbagai cara untuk menilai adanya prospek –prospek arus kas. Mereka mungkin
menginginkan, misalnya, untuk mengevaluasi kinerja menajemen, memperkirakan
“kekuatan menghasilkan”, meramalkan penghasilan di masa depan, menilai resiko,
atau mongonfirmasikan, mengubah, atau menolak peramalan atau
penilaiansebelumnya. Meskipun pelaporan keuangan seharusnya memberikan
informasi dasar untuk membantu mereka, para pengguna melakukan sendiri
pengevaluasian, pengestimasian, peramalan, penilaian, penyesuaian, pengubahan,
dan penolakannya.
Menejemen
mengetahui lebih banyak tentang perusahaan dan urusan – urusannya dengan pihak
investor, kreditor, atau “pihak – pihak luar” lain, dan oleh karena itu,
mungkin sering kali dapat meningkatkan kegunaan dari informasi keuangan dengan
menunjukkan peristiwa dan kejadian tertentu serta menjelaskan dampak keuangan
terhadap perusahaan.
C.
Tujuan
Pelaporan Keuangan oleh Organisasi – Organisasi Nonbisnis
Organisasi
nonbisnis berbeda dari organisasi bisnis dilihat dari dua hal. Organisasi
nonbisnis:
1. Tidak
memiliki indikator kinerja yang dapat dibandingkan dengan laba perusahaan
bisnis.
2. Pada
umumnya tidak menjadi subyek ujian dari kompotisi dalam pasar.
Tiga
karakteristik utama yang membedakan organisasi – organisasi nonbisnis adalah:
1. Sejumlah
besar sumber daya diterima dari penyedia sumber daya, yang tidak mengaharapkan
untukmenerima pembayaran kembali ataupun keuntungan ekonomi yang proporsional
terhadap sumber daya yang telah mereka berikan.
2. Organisasi
bisnis terutama bergerak untuk tujuan – tujuan selain penyediaan barang atau
jasa yang mendapatkan laba atau ekuivalen laba.
3. Tidak
ada saham kepemilikan yang pasti yang dapat dijual, dialihkan, atau ditebus,
atau yang akan menjadi hak atas bagian dari distribusinilai sisa dari sumber
daya pada saat organisasi dilikuidasi.
Terdapat
empat kelompok yang khususnya berkepentingan dengan informasi yang disajikan
oleh pelaporan keuangan oleh organisasi nonbisnis:
1. Penyedia
sumber daya, peminjam, pemasok, karyawan, pembayar pajak, anggota, dan
kontributor.
2. Elemen
penyusun yang menggunakan dan memperoleh keuntungn dari jasa – jasa yang
diberikan oleh organisasi.
3. Badan
– badan penyelenggara dan pengawas yang bertanggung jawab membuat kebijakan dan
mengawasi serta menilai para manajer dari organisasi nonnisnis.
4. Manajer
organisai – organisasi nonbisnis.
Untuk
memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna – pengguna di atas, FASB
mengeluarkan draf eksposur yang memberikan tujuan – tujuan berikut ini:
Informasi
yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan mengenai alokasi sumber daya;
pelaporan keuangan oleh organisasi nonbisnis hendaknya memberikan informasi
yang bermanfaat bagi para penyedia sumber daya dalam melakukan pengambilan
keputusan yang rasional atas pengalokasian sumber daya di organisasi –
organisasi tersebut.
Informasi yang bermanfaat dalam
menilai jasa dan kemampuan untuk memberikan jasa; pelaporan keuangan oleh
organisasi nonbisnis hendaknya memberikan informasi yang bermanfaat bagi
penyedia sumber daya yang sudah ada maupun yang potensial menilai jasa yang
diberikan oleh organisasi nonbisnis dan kemampuannya untuk terus memberikan
jasa tersebut.
Informasi yang bermanfaat dalam menilai
kepengurusan dan kinerja mmanajemen pelaporan keuangan oleh organisasi
nonbisnis hendaknya memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia sumber
daya yang sudah ada maupun potensial dalam menilai bagaimana manajer dari
sebuah organisasi nonbisnis melaksanakan tanggung jawab kepengurusan merekadan
aspek – aspek kinerja mereka yang lain. Informasi mengenai kinerja organisasi
hendaknya menjadi fokus dalam mulai kepengurusan, atau akuntabilitas dari para
manajer. Informasi mengenai penyimpangan dari mandat – mandat beban, seperti
anggaran resmi dan pembatasan donor dalam penggunaan sumber daya, yang tepat
mempengaruhi kinerja keuangan organisasi atau kemampuan untuk mmberikan tingkat
layanan yang memuaskan juga merupakan hal yang penting dalam menilai seberapa
bail manajer telah melaksanakan tanggung jawab kepengurusannya.
Informasi menegenai sumber daya
ekonomi, kewajiban, sumber daya bersih, dan pembebanan-pembebanannya; pelaporan
keuangan oleh organisasi nonbisnis akan kepentingan pada sumber daya – sumber
daya tersebut.
Kinerja operasional; pelaoran
keuangan oleh organisasi nonbisnis hendaknya memberikan informasi mengenai
kinerja organisasi dalam periode tertentu. Pengukuran secara berkala atas
perubahan – perubahan yang terjadi pada jumlah dan sifat dari sumber daya
bersih organisasi sertainformasi mengenai usaha dan pencapaian jasa dari
organisasi, bersama – sama akan mewakili informasi yang paling bermanfaat dalam
menilai kinerja organisasi.
Likuidasi pelaporan keuangan oleh
organisasi oleh organisasi nonbisnis hendaknya memberikan informasi mengenai
bagaimana organisasi nonbisnis memperoleh dan menggunakan dana kasnya, mengenai
pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman tersebut, serta mengenai faktor – faktor lain yang dapat mempengaruhi
likuiditas organisasi.
Penjelasan dan interpretasi manajer;
pelaporan keuangan oleh organisasi nonbisnishendaknya mencakup penjelasan dan
interpretasi untuk membantu penyedia sumber daya dan pengguna lain memahami
informasi keuangan yang mereka terima. Karena para manajer biasanya lebih
mengetahui organisasi dan urusan – urusannya daripada penyedia sumber daya atau
pihak – pihak di luar organisasi, manajer sering kali dapat meningkatkan
kegunaan dari informasi pelaoran keuangan dengan menunjukkan transaksi,
peristiwa, atau kejadian tertentu yang mempengaruhi organisasi, dan dengan
menjelaskan dampak keuangan yang mereka berikan.
D. Peraturan Pelaporan Keuangan
di Indonesia
Di Indonesia diatur mengenai ketepatan waktu
penyampaian laporan keuangan. Peraturan mengenai ketepatan waktu tersebut
diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Peraturan tersebut diatur
dalam UU No.8tahun 1995 dan Peraturan Bapepam No. X.K.2 keputusan ketua
BapepamNo.80/PM/1996 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala
setiap perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangantahunan yang sudah
diaudit selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggalberakhirnya tahun buku.
Pada tanggal 30 September 2003 Bapepam
mengeluarkan PeraturanBapepam No X.K.2, Lampiran keputusan ketua Bapepam No.
Ke.36/PM/2003tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala
untuk memperbaharui keputusan ketua Bapepam No.80/PM/1996. Pada keputusan ketua
Bapepam dijelaskan bahwa laporan keuangan harus disertai dengan laporan akuntan
dengan pendapat lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga atau 90 hari setelah tanggal laporan keuangan
tahunan.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan
keuangannya secara tepat waktu maka akan dikenakan sanksi administratif. Dari
peraturan tersebut diketahui bahwa ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan
tersebut sangat penting. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan
keuangannya secara tepat waktu maka akan dikenakan sanksi administratif
berupa denda sesuai dengan ketentuan pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal yang
menyatakan bahwa: ”Emiten yang
pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000
(satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah
keseluruhan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah).